Jakarta – Anggaran subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT KAI berupa Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 704,7 miliar akhirnya ditandatangani. Dari besaran itu, Rp 286 miliar dialokasikan untuk KRL Commuter Line Jabodetabek berpendingin udara.
Penandatangan PSO antara Kementerian Perhubungan dan KAI itu dilangsungkan Senin (17/6/2013) di Kantor Otoritas Bandara, Kompleks Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Subsidi berupa PSO itu akan diberikan kepada seluruh penumpang KRL Jabodetabek, tanpa melalui mekanisme penyaringan golongan masyarakat tertentu. Hal tersebut dilakukan karena dianggap lebih aman dari potensi penyimpangan.
Penerapan tarif progresif juga berlaku dengan sistem baru. Pada 5 stasiun pertama, penumpang dikenakan biaya Rp 3.000 kemudian memperoleh subsidi sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Untuk stasiun berikutnya atau setelah stasiun ke-lima akan dikenakan tarif Rp 1.000 untuk tiap 3 stasiun.
“Tarif progresif Rp 6.000 dapat subsidi Rp 2.500 jadi Rp 3.500,” jelas Direktur PT KAI, Ignatius Jonan. Ditambahkannya bahwa tarif baru itu akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2013.
Dengan sistem ini, jarak terjauh yaitu Jakarta-Bogor yang melalui 23 stasiun dikenakan tarif 5.000 rupiah. Besaran tarif itu sesuai dengan rekomendasi hasil studi dan audiensi yang dilakukan dengan masyarakat pengguna KRL Jabodetabek pada bulan Mei 2013. [YAP/KAI]