1 Juli 2018, Ada Tarif Baru untuk Kereta Api di DAOP V Purwokerto

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI DAOP V Purwokerto - fspkep.or.id
Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI DAOP V Purwokerto - fspkep.or.id

Mulai tanggal 1 Juli 2018 mendatang, PT Api Indonesia () DAOP V Purwokerto akan menerapkan skema baru untuk sejumlah lintas selatan Jawa, khususnya yang diberangkatkan atau melewati daerah operasional tersebut. Perubahan skema tarif akan berlaku untuk tiga KA kelas bersubsidi yang berangkat dari DAOP V Purwokerto dan empat KA kelas ekonomi dari DAOP lain yang melintas di wilayah tersebut.

Seperti dilansir Republika, tiga KA kelas ekonomi bersubsidi dari DAOP V Purwokerto yang mengalami perubahan skema tarif adalah KA Logawa Purwokerto-Surabaya-Jember, KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen, dan KA Kutojaya Selatan relasi -Kiaracondong. Sementara, empat kereta lainnya adalah KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen, KA Pasundan relasi Surabaya-Kiaracondong, dan KA Gaya Baru Malam relasi Pasar Senen-Surabaya.

“Berdasarkan skema yang baru, tarif KA KA Logawa untuk jarak 0-502 kilometer sebesar Rp70 ribu per orang, sedangkan jarak lebih dari 502 kilometer sebesar Rp74 ribu per orang,” jelas Manajer Humas KAI DAOP V Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko. “Tarif KA Serayu jarak 0-332 km sebesar Rp63 ribu per orang, sedangkan lebih dari 332 km sebesar Rp67 ribu per orang. Untuk tarif KA Kutojaya Selatan, jarak 0-240 km sebesar Rp58 ribu per orang dan untuk jarak lebih dari 240 km sebesar Rp62 ribu per orang.”

Sementara, tarif untuk KA Kahuripan jarak 0-526 km sebesar Rp80 ribu per orang, sedangkan lebih dari 526 km sebesar Rp84 ribu per orang. Tarif KA Bengawan untuk jarak 0-425 km sebesar Rp70 ribu per orang, dan selebihnya sebesar Rp74 ribu per orang. Untuk tarif KA Pasundan, jarak 0-519 km sebesar Rp88 ribu per orang, sedangkan lebih dari itu sebesar Rp94 ribu per orang, Terakhir, tarif KA Gaya Baru Malam untuk jarak 0-615 km sebesar Rp98 ribu per orang, dan lebih dari itu sebesar Rp104 ribu per orang.

“Calon yang telah membeli kereta dengan tarif yang lebih tinggi, berhak memperoleh pengembalian bea,” sambung Ixfan. “Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan menyerahkan boarding pass kepada petugas loket. Jika bukti berupa e-boarding, maka diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi.”