1 Juli 2018, Tarif Kereta Api di Surabaya & Malang Turun

Penumpang sedang naik ke kereta di Stasiun Kota Baru - malangvoice.com

Kabar gembira bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan api. Pasalnya, mulai tanggal 1 Juli 2018 mendatang, beberapa ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial. Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan yang sama, tanpa dikurangi.

“Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA, yang pada peraturan sebelumnya diharuskan membayar tarif yang flat,” jelas Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) DAOP 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko. “Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama.”

Ia menambahkan, khusus untuk wilayah DAOP 8 Surabaya, terdapat delapan rute kereta api yang mengalami penyesuaian tarif. Untuk Kota Baru misalnya, terdapat dua kereta api yang mengalami penyesuaian tarif, yaitu KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen) yang sebelumnya Rp109 ribu menjadi Rp103 ribu dan KA Tawangalun (Malang-Banyuwangi) yang sebelumnya Rp62 ribu turun menjadi Rp58 ribu.

Sementara, untuk mereka yang bepergian dengan KA Logawa relasi Stasiun Purwokerto menuju Stasiun Surabaya Gubeng, sebelumnya akan dikenakan tarif sebesar Rp74 ribu per orang. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 31/2018, penumpang hanya akan dikenakan tarif Rp70.000 per orang karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng kurang dari 502 km (tepatnya 475 km).

“Khusus penumpang yang telanjur membeli tiket kereta api dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun kedatangan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, serta kartu identitas asli kepada petugas loket,” sambung Gatut. “Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah kedatangan kereta api.”