
Jogjakarta – Selama dua hari pemeriksaan pada 3 dan 4 Agustus di Stasiun Lempuyangan, petugas PT KAI Daop VI Yogyakarta terpaksa menurunkan paksa 12 penumpang KA Ekonomi Progo pada kesempatan pertama karena nama yang tercetaj di tiket tidak sesuai dengan nama penumpang yang menggunakannya.
Selain itu, petugas juga menemukan dua penumpang yang mencoba menggunakan KTP palsu dengan mengubah foto di kartu identitas yang mereka bawa. Namun diantara ke12 orang itu, dua calon penumpang melarikan diri saat akan digiring ke ruang kepala stasiun.
Selain di Stasiun Lempuyangan, petugas juga melakukan pemeriksaan di Stasiun Tugu Yogyakarta dan menemukan empat calon penumpang beridentitas tidak sesuai dengan nama pada tiket.
“Hal ini sudah masuk dalam kategori penipuan dan yang paling dirugikan adalah calon penumpang itu sendiri,” kata Bambang Setiyo Prayitno, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta.
Bambang menyebut, PT KAI sudah menetapkan aturan yang tegas dan jelas mengenai penggunaan tiket kereta api sehingga calon penumpang pun harus mematuhi aturan itu. Nama yang tertera di tiket harus sesuai dengan nama calon penumpang yang berangkat. Jika tidak sesuai, maka calon penumpang dilarang naik ke kereta api atau diturunkan dari kereta api di stasiun berikutnya dan tiket dianggap hangus.
Dulu, penumpang masih bisa menggunakan tiket yang dibeli melalui calo. “Namun sekarang, tiket dengan harga lebih mahal di calo itu pun akan hangus,” katanya.
Oleh karena itu, Bambang mengingatkan agar seluruh calon penumpang tidak coba-coba menggunakan tiket yang tidak sesuai agar tidak dirugikan, walaupun masih ada beberapa stasiun yang belum menerapkan pemeriksaan secara ketat. [Antara/YUD]