Larangan Mudik Lebaran, 78 Perjalanan KA Lokal Masih Beroperasi

Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com
Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com

JAKARTA – Menyusul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Selama Idul Fitri, PT Api  Indonesia (PT KAI) telah menghentikan sementara seluruh kereta relasi jarak menengah dan jarak jauh. Namun, masih mengoperasikan sejumlah perjalanan untuk lokal.

Dilansir dari Bisnis, Plt. VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menjelaskan secara total, ada 78 perjalanan KA lokal yang masih beroperasi, di antaranya KA Batara Kresna sebanyak 4 perjalanan, KA Dhoho sebanyak 8 perjalanan, KA Eko Lokal Bandung Raya sebanyak 21 perjalanan, KA Ekonomi lokal sebanyak 8 perjalanan, KA perintis sebanyak  8 perjalanan, KA lokal Cibatu sebanyak 5 perjalanan, KA Penataran sebanyak 7 perjalanan, KA Prameks sebanyak 8 perjalanan, KA Sri Lelawangsa sebanyak 8 perjalanan, dan KA Tumapel sebanyak 1 perjalanan.

“Hanya KA lokal yang beroperasi, sedangkan semua perjalanan KA jarak jauh sudah dihentikan sementara perjalanannya. Tentu, tidak ada lagi penjualan untuk KA jarak jauh tersebut,” terang Joni. “Hingga kini, KAI sudah melakukan pelayanan transaksi pembatalan sekitar 800 ribu tiket yang berjalan dengan tertib dan lancar.”

Informasi senada disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI DAOP 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. Saat ini, meskipun pihaknya sudah menghentikan operasional kereta jarak menengah dan jarak jauh, tetapi masih menjalankan sekitar 20 kereta jarak dekat atau lokal, yakni KA Dhoho relasi Blitar-Kertosono-Surabaya dan sebaliknya serta KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya dan sebaliknya. “Sesuai rencana, penerapannya berlangsung selama enam hari, yakni terhitung sejak Sabtu hingga Kamis, tanggal 25 sampai 30 April 2020,” kata Ixfan. 

Berdasarkan Permenhub No. 25/2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan perjalanan kereta api perkotaan. Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan . Larangan tersebut dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.