Anak di Bawah 12 Tahun Juga Diizinkan Naik KA Bandara Soetta & Kualanamu

Ilustrasi : Anak penumpang kereta api - sindonews.com

JAKARTA – PT Indonesia () memberikan sejumlah kelonggaran di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga tanggal 1 November 2021 mendatang. Jika sebelumnya penumpang wajib berusia minimal 12 tahun, kini anak-anak berumur di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan dengan kereta api, termasuk KA Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu .

“Anak di bawah 12 tahun sudah dapat menggunakan KAI dan Kualanamu!” tulis PT Railink dalam akun Instagram resminya. “Saat ini Travelers sudah dapat mengajak si kecil naik kereta dengan tetap mematuhi protokol dan menggunakan masker serta rajin mencuci tangan selama di lingkungan KAI Bandara.”

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan dan KA (kereta api) lokal sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dikutip dari Medcom. “Sesuai dengan aturan terbaru, ada beberapa perubahan terkait aturan perjalanan, walaupun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku seperti kondisi sekarang ini.”

Meski anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan kembali menggunakan transportasi publik, tidak demikian dengan anak di bawah lima tahun atau balita. Mereka masih hanya dapat menggunakan KRL dan KA lokal untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Secara umum, aturan naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu masih tetap sama. Calon penumpang wajib scan QR aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan surat keterangan dokter jika belum divaksin atau kartu sertifikat , selain mematuhi protokol kesehatan. Sementara itu, untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, karena belum diwajibkan menerima vaksin.