Anak di Bawah 12 Tahun Kini Sudah Boleh Naik KRL dan KA Lokal

Anne Purba, VP Corporate Communication PT KCI - jakarta.tribunnews.com
Anne Purba, VP Corporate Communication PT KCI - jakarta.tribunnews.com

Jakarta – PT Api Indonesia (KAI) memberi sejumlah kelonggaran di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali sampai tanggal 1 November 2021 mendatang. Salah satunya, kini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan dengan kereta rel listrik () dan KA lokal.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA () lokal sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 89,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Kamis (21/10), seperti dilansir Medcom.

Lebih lanjut Anne menjelaskan, sesuai dengan aturan terbaru ada beberapa perubahan terkait aturan perjalanan dengan KRL walaupun untuk protokol dan pembatasan kapasitas tetap berlaku seperti kondisi sekarang ini. Aturan baru tersebut berlaku untuk KRL , KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

“Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89,” terang Anne.

Sedangkan untuk anak berumur di bawah 5 tahun (balita) aturannya tetap tidak berubah. Mereka dapat menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

Kemudian, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, baik dengan scan , menunjukkan sertifikat vaksin digital, maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Syarat tersebut dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.

KRL dan KA lokal tetap wajib menjaga prokes (protokol kesehatan), mulai dari menggunakan masker ganda, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman dengan pengguna lain. “Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta,” pungkasnya.