
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang untuk memperhatikan barang bawaan mereka ketika hendak bepergian menggunakan moda transportasi kereta api. Pasalnya, perseroan telah membuat aturan terkait barang bawaan agar tercipta perjalanan yang nyaman. Apabila dilanggar atau kelebihan, penumpang yang bersangkutan siap-siap dikenai biaya tambahan.
“KAI telah memberlakukan aturan mengenai barang bawaan (bagasi) yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api,” papar Manajer Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo. “Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm3, ukurannya maksimal 70 x 48 x 30 cm, serta sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).”
Karena itu, Franoto menyarankan agar calon penumpang membawa barang secukupnya dan usahakan berada dalam satu tempat, misal koper atau ransel. Terkait peletakan barang bawaan penumpang, ada pula ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain barang ditempatkan ke rak di atas tempat duduk dengan benar. Selain itu, dapat ditempatkan di area-area lainnya, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan kereta.
Sementara itu, diterangkan Manajer Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif, apabila ada penumpang yang ternyata diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi PSO.
Untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inch, dengan dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.
Sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan. Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Leave a Reply