Mulai 12 Juli 2021, Naik KA Lokal & KRL Selama PPKM Darurat Wajib Bawa STRP

Penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta - www.kompas.com

Jakarta – Pemerintah kembali merevisi aturan mengenai syarat bepergian menggunakan moda perkeretaapian, termasuk dan api (KA) lokal. Mulai tanggal keberangkatan 12-20 Juli 2021, tak semua orang dapat bepergian dengan KRL dan KA lokal. Perjalanan KA lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal.

“Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka enggak bisa berangkat. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Vice President Public Relations , Joni Martinus, Sabtu (10/7), seperti dilansir Kompas.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, setiap KA lokal wajib menunjukkan Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang akan dikembalikan 100 persen,” ucap Joni. Nantinya akan ada petugas di yang melakukan pengecekan pada tiap penumpang dan memastikan semuanya sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Joni menegaskan bahwa pihak (KAI) mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tandas Joni.