
JAKARTA – Seiring berakhirnya penyekatan mudik Lebaran 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat dan aturan baru perjalanan kereta api antar-kota di Pulau Jawa dan Sumatera untuk jadwal keberangkatan mulai 25 Mei 2021. Masa berlaku hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR sekarang diperpanjang hingga maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19 tetap maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan sampel.
Dilansir dari situs resmi KAI, bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeBose C19 sebagai syarat perjalanan. Meski demikian, seluruh penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu/pilek/batuk, tidak hilang daya penciuman, tidak diare dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
“Penumpang wajib menggunakan masker tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut,” tulis KAI. “Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.”
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose Test, atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif/positif, dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact center 121 dengan skema transfer.
“Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat Celcius pada saat proses boarding, pembatalan dapat dilakukan sebelum keberangkatan kereta api,” sambung KAI. “Proses pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan. Aturan serupa berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket return (kembali) atau tiket lainnya.”