Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai pengembalian biaya atau refund tiket. Dalam peraturan tersebut ada perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api untuk pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @kai121_. “Perubahan Jangka Waktu Batas Pengembalian Bea,” demikian tulis PT KAI. Lewat aturan baru tersebut, maka jangka waktu refund tiket untuk pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota, Lokal, atau Jarak Dekat yang disebabkan karena tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tidak memiliki sertifikat vaksin, ketentuannya yaitu: pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+3 di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121). Kemudian, pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) dilakukan di loket stasiun secara tunai. Apabila melalui WA KAI121, maka proses transfer adalah 14 hari.
Jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan, maka untuk KA Antarkota pengembalian tiket ketentuannya: pembatalan dilakukan paling lambat H+14 di loket stasiun atau lewat WA KAI 121 (08111-2111-121). Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Adapun pengembalian lewat WA KAI 121 proses transfer 14 hari. Sedangkan pembatalan lewat KAI Access, paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pengembalian bea sebesar 100 persen (di luar bea pesan) dengan proses transfer 14 hari.
Selanjutnya, untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA lokal atau jarak dekat ketentuannya: pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14, pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesanan).
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengungkapkan, untuk jangka waktu pengembalian tiket selain karena sebab di atas, tidak ada perubahan ketentuan. “Artinya, pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” terang Joni, seperti dikutip dari Kompas. Pengembalian atau refund dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan tiket.
Leave a Reply