
Bandung – Mulai tanggal 1 April 2021 lalu, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait hasil pemeriksaan kesehatan dengan tes GeNose C19 untuk pendeteksi Covid-19 bagi para penumpang moda transportasi. Jika hasil GeNose sebelumnya berlaku untuk 3 x 24 jam, maka kini berubah jadi 1 x 24 jam saja.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, perubahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021. “Mulai berlaku Kamis, 1 April, untuk hasil 1×24 jam,” papar Arif, seperti dilansir Jawapos.
Tes GeNose sendiri telah diterapkan untuk penumpang KA jarak jauh di Stasiun Pasar Turi sejak tanggal 14 Februari 2021. Rata-rata terdapat 400-500 calon penumpang yang lebih memilih memakai GeNose dibanding rapid test antigen karena biayanya lebih murah, yakni hanya Rp30 ribu saja.
Lebih lanjut Arif menuturkan, dengan adanya aturan baru ini maka calon penumpang yang akan bepergian dengan kereta api harus menjalani pemeriksaan GeNose dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, pengambilan sampelnya tetap dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
PT KAI Daop 8 menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 6 stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. Sedangkan tes rapid antigen seharga Rp105 ribu di Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Tak jauh berbeda, peraturan yang sama juga telah diterapkan di wilayah KAI Daop 2 Bandung. “Penumpang harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” terang Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Saat ini PT KAI Daop 2 Bandung sudah menyediakan layanan tes GeNose di 4 stasiun, yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar. Untuk menggunakan layanan GeNose, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) setidaknya 30 menit sebelum pemeriksaan.