Jakarta – Para pelaku perjalanan rute domestik kabarnya tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR berstatus negatif, apabila sudah memperoleh vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Hal tersebut berlaku untuk moda transportasi udara, darat, dan laut. Kereta api sendiri termasuk moda transportasi yang menerapkan kebijakan ketat mengenai syarat perjalanan selama pandemi. Lantas, kapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan aturan perjalanan tanpa PCR dan antigen?
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa pihaknya masih menanti aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk implementasi di lapangan. “Sejauh ini, KAI masih mengacu kepada SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api,” kata Joni, Selasa (8/3), seperti dilansir dari Kompas.
Joni menambahkan, PT KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu melakukan sosialisasi terhadap para penumpang kereta api. “Tentunya KAI akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pelanggan KAI terkait masa pemberlakuan aturan baru tsb nantinya,” jelasnya.
Sedangkan untuk syarat perjalanan dalam negeri maupun internasional, Kemenhub memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Tetapi, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku sampai saat ini. “Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” terang Adita.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pelaku perjalanan domestik kini tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes antigen, baik untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. “Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” ungkapnya.
Leave a Reply