
JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan angka penularan virus corona. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta jarak jauh, yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021.
Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR maksimum 2 x 24 jam atau swab tes antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis, disertai surat negatif swab PCR atau swab antigen yang masih berlaku.
- Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
- Penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau swab antigen.
- Penumpang harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 42 tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” terang VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dilansir dari Antara. “Untuk penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif swab PCR atau swab antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun..”
Selain itu, guna mewujudkan protokol jaga jarak, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan 50 persen untuk kereta api lokal. Penumpang juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama perjalanan.