JAKARTA – Bagi Anda yang akan bepergian menggunakan sarana MRT Jakarta, Anda harus berhati-hati. Pasalnya, PT MRT Jakarta memberlakukan denda sebesar Rp500.000 bagi mereka yang kedapatan makan dan minum di dalam stasiun-stasiun MRT Jakarta. Denda serupa juga akan dikenakan kepada penumpang yang ketahuan duduk-duduk di dalam stasiun MRT Jakarta.
“Denda sebesar Rp500.000 kepada penumpang yang makan dan minum di area stasiun itu dikenakan karena orang Indonesia harus diberitahu dengan sedikit keras,” jelas Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Jakarta, Muhammad Effendi. “Kami pernah menegur ibu-ibu yang makan di area stasiun dengan baik-baik, tetapi tidak dihiraukan. Karena itu, kami menerapkan denda kepada penumpang yang makan itu. Sementara, untuk di kereta, penumpang sudah tidak ada yang makan.”
Effendi menambahkan, pihaknya sudah menangkap beberapa penumpang yang makan di area stasiun. PT MRT Jakarta pun langsung melakukan proses kepada orang yang makan itu dengan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. “Kebanyakan orang-orang yang makan di area stasiun itu pada saat menunggu kereta MRT,” ungkap dia.
Peraturan itu sendiri menuai beragam respons dari para pengguna MRT Jakarta. Dilansir Kompas, salah satu penumpang, Christina, menilai bahwa peraturan tersebut baik diterapkan apabila diikuti dengan fasilitas yang disediakan, misalnya kursi. Namun, dirinya mengaku tidak melihat adanya bangku yang disediakan di area stasiun.
Hal senada diutarakan penumpang lainnya bernama Idris. Ia sendiri pernah beberapa kali melihat orang duduk di lantai stasiun MRT. Menurutnya, memang akan lebih baik jika disediakan bangku untuk pengunjung agar tidak duduk di lantai. “Ya, kalau mau bagus mungkin bisa dikasih bangku panjang kayak buat duduk-duduk penumpang,” katanya.
Sebelum larangan ini, pihak PT MRT Jakarta juga telah melarang para penumpang untuk membuang sampah sembarangan di area stasiun. Jika ketahuan melakukan hal ini, penumpang yang bersangkutan akan langsung dikenakan denda sebesar Rp500.000. Menurut perusahaan, ini sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi.