Bangunan Ilegal di Stasiun Bandung Dirobohkan KAI

PT. () menertibkan liar yang ada di wilayah Barat Bandung, Selasa (26/7). Sejumlah kios maupun rumah warga sekitar dihancurkan menggunakan mesin berat yang dioperasikan oleh petugas PT. KAI. Sayangnya ada lima penertiban bangunan yang turut terbakar ketika PT. KAI turun langsung ke lapangan. Kelima lokasi di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung tersebut diduga dibakar sendiri oleh warga yang tidak terima dengan penggusuran.

Kabag Ops Polda Jabar AKBP Dede Rojidun menjelaskan jika kobaran api muncul sekitar pukul 13.30 WIB. “Ada dugaan dibakar untuk mempercepat proses penertiban,” jelas Dede.

PT. KAI mengerahkan bantuan dari petugas pemadam kebakaran bersama Polsuska untuk memadamkan api agar tidak menjalar ke bangunan yang lain. Humas PT. KAI Daop II, Franoto Wibowo bahwa pihaknya mengadakan pembongkaran lantaran warga sekitar telah menggunakan PT. KAI secara ilegal. PT. KAI sendiri baru melakukan penggusuran setelah memberi peringatan sebanyak 5 kali terhadap warga.

“Ini kita sudah melayangkan surat peringatan sampai lima kali. Karena itu aset KAI, yang dimanfaatkan warga secara tidak sah untuk rumah tinggal dan warung,” ujar Franoto di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, Selasa (26/7)seperti dikutip Republika.

Franoto lebih lanjut mengatakan bahwa warga telah berpuluh tahun tinggal di kawasan milik PT. KAI. Surat peringatan sudah berkali-kali ditujukan kepada para warga, namun warga yang mengaku telah bermukim di sana sejak tahun 1971 silam masih saja enggan untuk pindah dan mengabaikan peringatan yang diberikan oleh PT. KAI.

“Mereka terus membandel, karena mereka sudah keenakan nggak bayar. Sudah untung berapa puluh tahun. Jadi pembongkaran ini juga tidak serta merta kita lakukan, ada tahap-tahapannya,” tutur Franoto.

Sebagai antisipasi bila terjadi kericuhan atas penggusuran tersebut, PT. KAI bekerjasama dengan 1.143 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Polsus, Damkar, dan Dishub.

Franoto mengungkapkan, tak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga atas penggusuran tersebut. Rencananya lahan PT. KAI itu akan digunakan untuk perluasan jalan stasiun yang kini masih sangat sempit. Tanah dengan luas 1.640 meter persegi itu juga bisa difungsikan menjadi tempat parkir.