Batal Meluncur, Peresmian KA Bandara Minangkabau Diundur Juni 2018

Amran, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat - reportasenews.com
Amran, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat - reportasenews.com

PADANG – Internasional Minangkabau yang rencananya bakal dioperasikan pertama kali pada Sabtu (21/4) kemarin, ternyata harus mundur dari jadwal. Menurut kabar terbaru, kereta bandara yang bernama KA Minangkabau Ekspres tersebut akan diresmikan secara perdana pada bulan Juni mendatang, menyesuaikan jadwal pengoperasian Light Rail Transit () Palembang.

“Rencananya, peresmian dilakukan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sekalian dengan LRT di Palembang,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Amran, seperti dikutip dari Okezone.com. “Peresmian operasional KA bandara itu merupakan kewenangan kementerian, karena itu, kami masih menunggu konfirmasi dari pusat tentang jadwal pelaksanaannya.”

Menurut yang diterima, Amran melanjutkan, unit LRT di Palembang sudah sampai dan tinggal melakukan uji coba. Kemungkinan, setelah itu, diresmikan bersamaan dengan KA Bandara Minangkabau di Sumatera Barat. Peresmian itu sendiri direncanakan di Bandara, sekaligus pengecekan rel hingga Stasiun Simpang Haru.

Meski peresmian harus mundur dari rencana awal, namun pemerintah telah menetapkan harga KA Bandara Minangkabau di bawah Rp50.000 per orang. Besaran tarif tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan KA bandara lainnya yang beroperasi di Indonesia. KA Bandara Internasional Soekarno-Hatta misalnya, mematok tarif tiket sebesar Rp70 ribu per orang.

“Kami sebenarnya belum mengetahui dengan pasti berapa besaran tarif yang akan diberlakukan ketika KA Bandara Minangkabau resmi beroperasi. Tarif tersebut akan ditetapkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” terang Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Zainir. “Tetapi, tarif berada di bawah Rp50.000, lebih murah dibandingkan angkutan lainnya menuju Bandara Internasional Minangkabau.”

Ditambahkan Zainir, seluruh operasional KA Minangkabau Ekspres memang dibiayai oleh negara. Dalam hal ini, PT KAI hanya bertugas sebagai operator kereta tersebut. “Pendapatannya juga untuk Departemen Perhubungan. PT KAI hanya berlaku sebagai operator sesuai dana yang disediakan,” pungkas Zainir.