Batal Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru KA Ekonomi Bersubsidi

Agus Komarudin -wartakota.tribunnews.com

Jakarta – Sebelumnya PT Indonesia mengumumkan akan menaikkan api bersubsidi mulai 7 Juli 2017. Namun kini pihak KAI membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi sesuai dengan tarif lama yang tercantum dalam PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

“Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda massal yang ekonomis, KAI membatalkan kebijakan penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi,” kata Agus Komarudin, Vice President Public Relations KAI di Jakarta, Rabu (5/7), seperti dilansir Sindonews.

Berikut ini daftar tarif KA ekonomi bersubsidi yang diterapkan per tanggal 6 Juli 2017:

Nama KA Rute Tarif per 24 Juni 2017 (Rp) Tarif per 6 Juli 2017 (Rp)
Logawa Purwokerto-Surabayagubeng-Jember 80.000 74.000
Brantas Blitar-Pasarsenen 95.000 84.000
Kahuripan Blitar-Kiaracondong 95.000 84.000
Bengawan Purwosari-Pasarsenen 80.000 74.000
Pasundan Surabayagubeng-Kiaracondong 110.000 94.000
Sri Tanjung Lempuyangan-Banyuwangi 110.000 94.000
GBM Selatan Surabayagubeng-Pasarsenen 120.000 104.000
Matarmaja Malang-Pasarsenen 125.000 109.000
Siantar Ekspres Medan-Siantar 27.000 22.000
Serayu Purwokerto-Kroya-Jakartakota 70.000 67.000
Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong 65.000 62.000
Tawang Alun Malang-Banyuwangi 65.000 62.000
Rajabasa Kertapati-Tanjungkarang 35.000 32.000
Bukit Serelo/Buser Kertapati-Lubuklinggau 35.000 32.000
Putri Deli Tanjung Balai-Medan 30.000 27.000
Probowangi Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng 65.000 56.000
Probowangi Banyuwangi-Probolinggo 30.000 27.000
Probowangi Probolinggo-Surabayagubeng 35.000 29.000
Tegal Ekspress Tegal-Pasarsenen 50.000 49.000
Maharani Surabaya Pasarturi-Semarangponcol 50.000 49.000

Jika masyarakat sudah melakukan transaksi pembelian tiket kereta api sejak tanggal 24 Juni – 4 Juli 2017 di sejumlah channel resmi penjualan tiket kereta api, maka selisih biayanya dapat diambil melalui -stasiun tujuan dengan memperlihatkan boarding pass di loket stasiun.

Sedangkan untuk calon penumpang yang sudah melakukan transaksi pembatalan tiket KA yang dibeli tanggal 24 Juni – 4 Juli 2017 juga bisa mengambil selisih bea antara tarif lama dan tarif baru di stasiun pengembalian bea (refund). “Seperti di Gambir, Pasar Senen, Kiara Condong, Lempuyangan, dan stasiun di berbagai daerah lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan,” pungkas Agus.