YOGYAKARTA – Dalam mengantisipasi praktik pencaloan yang masih banyak terjadi, mulai 19 November 2013 mendatang PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak akan menjual kembali tempat duduk kereta ekonomi nonkomersial yang telah dibatalkan oleh pemesan.
Agus Komarudin, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, pada hari Sabtu (16/11/2013) kemarin, mengatakan, pembatalan perjalanan dapat dilakukan minimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta dan dikenai biaya pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket.
“Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi ruang gerak calo dengan harapan tiket yang dijual benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dan bukan dibeli calo,” ujar Agus.
Agus menambahkan, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua stasiun dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan menyertakan tiket serta fotokopi kartu identitas yang sesuai dengan nama yang tertera pada tiket.
“Pembayaran pembatalan tiket pada kereta ekonomi nonkomersial dilakukan secara tunai dan diberikan 30 hingga 60 hari, dihitung setelah transaksi pembatalan. Penerapan pelayanan ini hanya untuk kereta ekonomi nonkomersial jarak dekat, jarak jauh dan menengah,” jelasnya.
“Stasiun di Daops 6 Yogyakarta yang bisa melayani pembatalan tiket yakni Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Solo Jebres, Stasiun Klaten, Stasiun Wates dan Stasiun Sragen,” imbuhnya.
Sementara itu, Widijantoro, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya kurang sependapat dengan rencana PT KAI tersebut. Menurutnya rencana tersebut terkesan menggeneralisir masyarakat yang akan membeli tiket.
“Seharusnya jika masih ada kursi kosong karena pembatalan pemesanan, masyarakat yang akan membeli tiket tempat duduk tetap diperbolehkan. Hanya saja mekanismenya diperketat. Tidak bisa dilihat itu calo atau bukan, jadi saya kurang setuju, karena ada juga masyarakat kebetulan butuh tiket mendadak,” tegasnya.