Jakarta – Mulai tanggal 26 Oktober 2021 mendatang, calon penumpang yang hendak membeli tiket kereta api (KA) wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang terdapat pada paspor. Sebelumnya, aturan wajib NIK di kereta api tersebut sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk penumpang dewasa dan anak-anak. Aturan penyertaan NIK dan paspor ini dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK dalam seluruh sektor layanan publik.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (19/10), seperti dilansir Detik.
Aturan terkait pemakaian NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis bisa diverifikasi saat proses boarding.
Bagi para penumpang yang telah terdaftar dalam program membership KAI Access dan penumpang yang mempunyai hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan diminta untuk melakukan update data akunnya.
Update data bisa dilakukan lewat Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, proses update data juga bisa dilakukan di Loket Stasiun maupun aplikasi KAI Access. KAI mengajak para pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat supaya proses verifikasi bisa berjalan dengan baik.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tandas Joni.