Bunuh Diri di Rel Kereta Api Jepang, Keluarga Didenda

– Tingginya perilaku di Jepang, membuat Jepang membuat denda bagi orang yang bunuh diri. Dalam sehari upaya bunuh diri di Jepang mencapai 100 orang, tingginya angka ini tentu saja menimbulkan masalah tersendiri bagi pemerintah.

Banyak cara yang dilakukan dalam upaya bunuh diri tersebut, diantaranya adalah melompat dari ketinggian dan loncat ke , ketika kereta akan melintas. Ketika melompat dari ketinggian, biasanya mereka memilih meloncat dari tebing tinggi di pinggir pantai dan dari gedung tempatnya tinggal.

Sedangkan cara kedua, yaitu loncat ke rel kereta api merupakan cara terpopuler nomor 3 yang dipilih. Cara ini jugalah yang menimbulkan banyak masalah bagi orang lain, terutama pengguna kereta api atau disebut meiwaku.

Masalah terseut semakin membesar ketika para yang merasa dirugikan, menuntut ganti rugi sejumlah uang kepada perusahaan kereta api.

Karena masalah itu, pemerintah Jepang mengeluarkan peraturan baru, yaitu jika seseorang loncat ke rel kereta api, diterjang kereta, kemudian meninggal dan mengakibtakan jalur kereta terhenti agak lama, maka keluarga dari orang tersebut akan dicari untuk dimintai ganti rugi.

Keluarga pelaku bunuh diri, diwajibkan mengganti kerugian berupa uang kepada perusahaan kereta api. Tidak ada ketentuan uang dalam ganti rugi ini, namun berdasarkan kasus yang terjadi, serta tuntutan dari masyarakat, terutama meiwaku.

Dengan adanya peraturan ini, jumlah upaya bunuh diri di rel kereta api menurun drastis. Kemungkinannya adalah karena akan menyulitkan keluarga pelaku. Mereka harus mengganti kerugian dengan jumlah yang cukup besar mencapai jutaan yen. Ketentuan ini, sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada di Jepang.

Tentang Dinar Firda Rosa 263 Articles
Peminat studi Teknik Informatika, saat ini bermukim di Malang - Jawa Timur