Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menutup perlintasan liar yang baru dibuka warga antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong di wilayah Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/2).
Sebelum menutup perlintasan liar tersebut, PT KAI melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman terhadap warga. Akan tetapi, warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar di KM 40+1/2 di Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
“Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut,” jelas Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (10/2), seperti dilansir Tempo. Pihak KAI pun mengimbau warga untuk tak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup oleh petugas tersebut.
Sepanjang tahun 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.
Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah KAI Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Eva mengungkapkan bahwa saat ini di area Daop 1 Jakarta ada sebanyak 503 titik perlintasan sebidang, baik resmi maupun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut, hanya 242 titik yang merupakan perlintasan resmi atau terjaga. Sisanya, sebanyak 261 titik, adalah perlintasan liar atau tidak terjaga.
“Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” papar Eva.
Sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau pada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api supaya tidak membuat perlintasan ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Leave a Reply