Malang – Rumah-rumah liar di sekitar Stasiun Kotalama, Malang digusur. Pagi tadi para petugas PT KAI Daop 8 Surabaya mengeksekusi rumah liar tersebut. Eksekusi ini dilakukan karena rumah – rumah tersebut tidak mengantongi izin dari PT.KAI. Penggusuran rumah liar ini bertujuan untuk menormalisasikan jalur lintasan kereta api. Rumah – rumah liar ini dirasa sangat mengganggu aktivitas di Stasiun Kotalama.
Rumah-rumah liar tersebut berada di jalur 7 dan 8 Stasiun Kotalama. Banyaknya bangunan rumah yang akan digusur adalah 64 rumah. Rumah liar ini dibangun diatas tanah milik PT.KAI dan tidak memiliki izin bangunan.
Pihak PT KAI menegaskan bahwa tidak akan ada ganti rugi atas penggusuran rumah liar ini. PT.KAI berhak menggusur rumah liar ini karena kawasan tersebut adalah aset PT.KAI.
“Luas lahan sekitar 4 hektar. Mereka tak berizin tinggal disini,” ungkap Humas Daops 8 Surabaya Sumarsono kepada Detik.com.
Target PT KAI untuk menyelesaian eksekusi ini sebelum bulan puasa tiba. Para warga pemilik rumah liar diingatkan agar segera mengosongkan tempat tersebut sebelum bulan puasa.
Salah seorang warga mengaku bahwa dia sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1970 dan telah mendapatkan ijin dari kepala stasiun. Atas izin inilah dia lantas mendirikan rumah di lahan sekitar Stasiun Kotalama.
“Dulu ada izin dan kami bayar sewa kepada kepala stasiun,” klaim Sri (55), salah seorang warga.[MP/KAI]