Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut adalah pemberian denda bagi pengendara yang menerobos pintu perlintasan KA. Kebijakan ini disampaikan Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2013 di Balai Kota.
Rencana untuk denda ini dikeluarkan setelah terjadinya kecelakaan maut antara KRL commuter Line dan truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina di perlintasan KA Pondok Betung, Bintaro Permai, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Akibat insiden ini tujuh orang tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Untuk mencegah hal ini terjadi lagi PT KAI dan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama untuk mengamankan perlintasan KA dengan membuat kebijakan denda.
Untuk hal ini Jokowi akan segera meresmikan kebijakan denda ini dengan besar denda Rp 500ribu bagi setiap penerobos perlintasan KA.
“Ya itu harus dikenakan denda maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusan seperti ini. Penegakan hukum yang tegas. Kemudian denda yang paling maksimal,” ujar Jokowi.
Pihaknya berharap setelah diberlakukan denda ini, tidak ada lagi yang berani menerobos perlintasan KA saat KA akan melintas sehingga tidak ada lagi insiden atau kecelakan-kecelakan yang tidak diharapkan dan menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga untuk kedepan tidak perlu ada penjagaan yang ketat diperlintasan KA.
“Mestinya kalau ada denda maksimal tidak usah dijaga, kalau masyarakat sudah ada kesadaran. Kalau nanti penegakan hukum betul-betul diterapkan secara tegas dan maksimal saya kira tidak perlu dijaga,” ucap Jokowi.