
LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang memutuskan untuk menghentikan operasional KA Sriwijaya relasi Tanjungkarang (Bandar Lampung)-Kertapati (Palembang) sepanjang bulan Desember 2021 mendatang. Pembatalan operasional kereta api tersebut masih berkenaan dengan ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan transportasi massal kereta api, terutama sampai dengan akhir tahun nanti.
“Pembatalan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” papar Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih. Juga, Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.”
Ia menambahkan, pembatalan KA Sriwijaya tersebut dilakukan setelah ada penyesuaian kondisi sebaran Covid-19 di dua wilayah, yakni Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Disesuaikan pula dengan kebijakan pemerintah terkait operasional transportasi massal di masa pandemi Covid-19. “Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang cluster baru penyebaran Covid-19,” sambung Jaka.
“Kami mohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanannya terganggu. Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya,” tambah Jaka. “Masyarakat umum masih bisa bepergian menggunakan KA Rajabasa untuk rute Tanjungkarang-Palembang dan KA Kuala Stabas untuk relasi Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja.”
Ini bukan kali pertama PT KAI Divre IV membatalkan perjalanan KA Sriwijaya. Pada Agustus 2021 lalu, mereka juga pernah menghentikan operasional kereta api tersebut hingga tanggal 30 September 2021. Kala itu, pembatalan perjalanan dilakukan juga dengan merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.”
Leave a Reply