Resmi Dijual, Ada 3,5 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran

Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com
Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI - www.jurnas.com

PT Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan kereta api untuk mudik sejak hari Minggu (26/2) kemarin. Ada 3,5 juta tiket yang disediakan perseroan, yang terdiri dari tiket kereta jarak jauh dan tiket kereta lokal. Apabila pemesan melonjak, KAI juga sudah menyiapkan kuota tiket dan jumlah tambahan.

“KAI menetapkan masa Lebaran pada H-10 sampai H+10 Lebaran atau 12 April sampai 3 Mei 2022,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dilansir dari Kompas.com. “Karena itu, KAI menjual tiket kereta api Lebaran mulai H-45 atau per 27 Februari 2023. Tiket angkutan Lebaran dapat dibeli untuk 12 April dan 13 April 2023.”

Sejauh ini, Joni melanjutkan, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April 2023 masih berkisar 2 persen. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung. “Pada Angkutan Lebaran 2023 ini, KAI menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api dan kami akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan penjualan tiket tersebut,” sambung Joni.

Seperti musim mudik tahun-tahun sebelumnya (kecuali saat pandemi Covid-19), untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di masa Angkutan Lebaran tahun ini, KAI juga berencana menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api. “Ini nanti setelah adanya analisis dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut,” imbuh Joni.

Lalu, bagaimana dengan persyaratan perjalanan kereta api selama masa mudik Lebaran tahun ini? Joni mengatakan, naik kereta api masih menerapkan aturan sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022 lalu.

Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster), sedangkan bagi penumpang usia 13-17 tahun, wajib sudah vaksin dosis kedua dan penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab kesehatan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*