Dipecat, Pekerja Outsourcing KAI dan KCJ Adukan Nasib ke Kemenakertrans

demo pegawai outsourcing
suasana unjuk rasa pekerja

Jakarta – Setelah di (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh manajamen KAI dan PT Commuter Jabodetabek (KCJ) 360 orang mantan buruh outsourcing sedang menanti kejelasaa nasib mereka. Saat ini mereka sedang menanti keputusan parlemen tentang penetapan status karyawan tetap bagi pekerja outsourcing (KAI). 360 orang tersebut telah dipecat sejak 25 Juni. Pemecatan ini terjadi karena aksi unjuk rasa yang mereka lakukan untuk pengahpusan tenaga outsourcing di Juanda.

Menurut Siswo, Anggota Serikat Pekerja KAI, ke 360 orang yang dipecat tersebut adalah buruh kontrak yang bekerja dibawah beberap vendor ( outsourcing). Mereka sebagian besar bekerja sebegai petugas , penjaga stasiun dan pemeriksa tiket di dalam kereta.

Setelah dipecat pesangon yang diberikan kepada mereka tidak layak. Mereka hanya diberi pesangon sebesar Rp65rbu hingga Rp 200rbu.

Siswo juga menjelaskan bahwa para pekerja ini harus mengikuti aturan dari perusahaan yang sangat memberatkan para pekerja. Mulai dari pemotongan gaji hingga pemecatan.

“Satu vendor menetapkan upah sesuai aturan pemerintah Rp 2,2 juta, tapi 10 vendorlain kurang dari itu. Bahkan kalau kami tidak masuk satu hari, gaji dipotong sama dengan 10 hari kerja,”ungkap Siswo kepada liputan6.com.

Bukan hanya itu saja, Siswo juga mengungkapkan bahwa para pekerja tidak boleh absen dari pekerjaannya. Jika pekerja izin sakit, maka gajinya akan dipotong Rp 150 per hari. Tetapi jika izin sakit lebih dari sehari maka pekerja tersebut akan dipecat meskipun telah menggunakan surat keterangan dokter.

Karena hal tersebut Siswo akan membela nasib para pekerja outsourcing yang telah dipecat kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hari ini, Kamis, 11 Juli 2013.

“Kami sudah bicara dengan DPR dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa nota dari pengawasan petugas tiket, pejaga kereta dan stasiun serta pemeriksa karcis adalah bagian yang tidak boleh di outsource-kan,” jelasnya lagi.

Siswo juga berharap pemerintah dapat memperkerjakan 316 orang pekerja outsorcing KAI dan KCJ tersebut paling lambat bulan ini.

 

Tentang Mirza Pratiwi 347 Articles
Kontributor berita, berasal dari Madiun: pusat pengembangan industri kereta api di Indonesia. Saat ini sedang menyelesaikan studi Teknologi Informasi di Universitas Negeri Malang. Penulis yakin bahwa masalah transportasi di Indonesia akan lebih baik jika difokuskan pada pembangunan sistem transportasi masal.