JAKARTA – Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengajukan tambahan subsidi public service obligation sebesar Rp 336 miliar. Penambahan subsidi public service obligation (PSO) itu dalam rangka meningkatkan pelayanan di perkeretaapian dan angkutan laut.
“Kami sedang berusaha tambahan subsidi mengantisipasi kenaikan BBM dengan maksud khusus laut dan kereta api diusahakan untuk tidak menaikkan tarif dengan adanya PSO itu,” kata Menhub EE Mangindaan.
Sebelumnya, Subsidi PSO Rp 704,7 miliar telah disetujui. PSO tambahan yang diajukan oleh Dirjen Perkeretaapian adalah sebesar Rp 336 miliar. Diharapkan, beberapa moda angkutan publik tidak menaikkan tarif dengan adanya PSO itu.
Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nugroho Indrio menjelaskan, pengajuan penambahan alokasi subsidi public service obligation (PSO)itu antara lain untuk kereta api yang sebelumnya tidak mendapatkan subsidi PSO. Nantinya, beberapa KA seperti KA Prambanan Ekspress (Prameks) juga akan diberikan subsidi. Tiket KRL AC dengan tarif Rp 9 ribu rupiah juga diusulkan mendapatkan subsidi dengan disetujuinya penambahan subsidi PSO.
“Itu (Prameks) diberikan subsidi juga. Hitung-hitungannya ada tapi lebih kepada agar BBM tidak membebani. Prameks kan karena BBM naik dia. Harapannya, minimal kenaikan BBM tidak meningkatkan tarif Prameks,”jelas Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nugroho Indrio kepada Jurnas.
“Kenaikan BBM pada solar Rp1000 dan premium Rp2000 dipastikan akan berdampak pada kenaikan tarif atau ongkos angkutan,” analisa Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada pembukaan Workshop Konektifitas Moda Transportasi Wartawan Perhubungan Jumat (14/6) kemarin.
Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti dilaksanakan, karena subsidi yang diberikan terlampau besar. Harga BBM yang rendah juga memicu disparitas harga yang tinggi dengan harga keekonomian BBM yang berkisar Rp 9.000-10.000 per liter. [YAP/KAI]