
SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberikan penawaran spesial bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi kereta api. Perseroan memberikan diskon sebesar 10 persen untuk kereta api keberangkatan dan tujuan Stasiun Solo Balapan, yang hanya dapat diperoleh melalui pemesanan di aplikasi KAI Access mulai tanggal 5 sampai 30 Maret 2023.
Dilansir dari akun Twitter resminya, promo bertajuk Adeging Pura Mangkunegaran tersebut berlaku untuk seluruh kereta api antar-kota komersial keberangkatan dan kedatangan Stasiun Solo Balapan, yakni KA Argo Lawu, KA Argo Dwipangga, KA Lodaya, KA Senja Utama Solo, KA Mataram, dan KA Sancaka. Tiket diskon berlaku untuk keberangkatan tanggal 7, 8, 9, 14, 15, 16, 21, 23, 28, 29, dan 30 Maret 2023.
Diskon tiket kereta api tersebut tidak berlaku untuk kereta PSO (public obligation service atau subsidi), kereta luxury, kereta priority, kereta panoramic, dan kereta wisata lainnya. Tarif diskon juga tidak berlaku reduksi (kecuali reduksi infant), serta tidak berlaku tarif khusus dan diskon lainnya. Namun, tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu, bagaimana dengan persyaratan perjalanan kereta api saat ini? VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, syarat naik kereta api masih menerapkan aturan sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022 lalu.
Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster), sedangkan bagi penumpang usia 13-17 tahun, wajib sudah vaksin dosis kedua dan penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Leave a Reply