Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru terkait promo diskon atau reduksi harga tiket kereta mulai tanggal 1 September 2019 mendatang. Jika dulunya tarif reduksi ini hanya dapat dinikmati oleh calon penumpang yang membeli tiket secara langsung di loket stasiun, maka kini para calon penumpang yang membeli tiket secara online pun dapat menikmati diskon dari KAI.
“Sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas pada setiap transaksi di loket. Kini, lebih praktis dan hemat kertas, namun kartu identitas asli tetap wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat hendak melakukan ‘boarding’ di stasiun dan saat naik KA,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto, Sabtu (3/8), seperti dilansir Antara.
Calon penumpang yang berhak memperoleh diskon dengan tarif reduksi antara lain penumpang lanjut usia, anggota TNI/Polri, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, dan wartawan. Tetapi, calon penumpang yang berhak memperoleh tarif reduksi tiket ini diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dulu di Customer Service stasiun atau loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh mulai 1 Agustus 2019.
“Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,” beber Supriyanto. Proses registrasi bisa diwakilkan dengan syarat tambahan berupa pas foto terbaru penumpang yang hendak didaftarkan dan registrasi dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi cukup dilakukan 1 kali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. “Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri/PWI dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa,” papar Supriyanto.
Apabila penumpang tak dapat menunjukkan kartu identitas asli atas reduksi, maka tiket akan dianggap hangus dan tak diperbolehkan naik ke dalam KA. “Jika kedapatan saat pemeriksaan kondektur di atas KA, maka penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama, dan hak atas reduksinya akan dihapus,” ungkapnya.