SOLO – Rencana pembangunan rel kereta api (KA) double track atau jalur ganda Solo – Madiun berpotensi menggusur pemukiman warga di sekitar rel. FX Hadi Rudyatmo, Wali Kota Surakarta, berkomitmen akan mendampingi warga untuk mendapatkan ganti rugi yang layak akibat penggusuran tersebut.
“Pembangunan dan pengoperasian double track dari Solo ke Madiun itu berdampak kepada pembersihan hunian di sekitar rel. Makanya, saya akan langsung mendampingi warga, saat PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyosialisasikan proyek tersebut,” tegas Rudy, Rabu (25/9/2013).
Rudy juga berniat untuk mendampingi sosialisasi tersebut, tujuannya adalah agar warga paham hak-hak yang akan didapatkannya. Rudy juga yakin, di mata hukum posisi warga bantaran kuat.
“Mereka kan menempati tanah yang sekarang menjadi bantaran rel lebih dulu, dibanding status penguasaan PT KAI pada 1996. Makanya, wajar bila ada pengembalian hak warga atas tanah yang ditempatinya,” tegasnya.
Menurut prediksinya, proyek double track tersebut akan melintasi kawasan bantaran mulai Purwosari, Mangkubumen, hingga Pucangsawit. Namun ia mengaku, tidak bisa memastikan jumlah rumah warga di wilayah-wilayah tersebut, karena daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk.
“Prinsipnya, pemindahan rumah warga harus dilakukan secara manusiawi. Tidak sekadar diberi uang bongkar, namun juga disediakan hunian pengganti yang layak. Setidaknya, seperti program relokasi bantaran Bengawan Solo yang kami lakukan,” tegas Rudy lagi.
Sementara itu, Sumarsono, Pejabat Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta membenarkan adanya rencana proyek double track Solo – Madiun tersebut.
“Proyek pembuatan double track Solo – Madiun itu berada di bawah wewenang Satker Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Rencananya dimulai tahun depan. Namun sampai saat ini, kami belum menerima sosialisasi dan rincian proyek itu dari Ditjen terkait,” ungkap Sumarsono.
Namun, Sumarsono enggan berkomentar terkait kemungkinan penggusuran rumah warga di bantaran rel, sehubungan rencana proyek tersebut. Namun menurutnya, proyek rel ganda tersebut akan melintasi wilayah Stasiun Solo Balapan – Stasiun Solo Jebres – Stasiun Sragen Kota – Stasiun Walikukun Ngawi – Stasiun Paron – Stasiun Madiun.