Eksekusi Lahan PT KAI oleh PN Bandung Berlangsung Rusuh

– Hari ini, Rabu (9/10/2013), pengosongan perumahan PT Indonesia (KAI) di Jalan Elang, Bandung, oleh Bandung, berlangsung rusuh. Seperti ancaman sebelumnya, sekitar 200 orang staf dan buruh BUMN tersebut melakukan perlawanan terhadap juru sita Pengadilan Negeri Bandung, yang dikawal ratusan aparat kepolisian.

“Putusan bohong, hasil suap,” teriak mereka bersahutan ketika Nanang, petugas juru sita, membacakan penetapan eksekusi.

Ratusan karyawan ini bahkan memburu para petugas eksekusi. Ratusan polisi anti huru-hara yang awalnya berjaga di belakang tim eksekutor, maju ke bagian depan untuk menghadang massa yang terus meringsek. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong yang diselingi sumpah serapah oleh para karyawan.

Namun, massa semakin terdesak akibat semprotan dari kendaraan water canon yang dibawa polisi. Tidak cukup itu saja, kedua kubu juga saling lempar dan menyebabkan beberapa orang dari kedua kubu terluka.

Eksekusi perumahan tersebut tetap dilakukan, meskipun Dadan, Vice President Bidang Hukum PT KAI, meminta penundaan eksekusi.

“Kami sedang mengajukan peninjauan kembali,” ujar Dadan. Namun Nanang tak menggubrisnya. “Eksekusi tak bisa ditunda,” tegas Nanang.

Pengosongan lahan perumahan dan pembongkaran rumah pun tetap dilaksanakan. Puluhan orang dari tim juru sita mengeluarkan seluruh perabotan dari dalam rumah. Bahkan, bangunan yang pernah digunakan sebagai pabrik sepatu yang ada di lokasi sengketa juga dibongkar.

”Putusan pengadilan yang memenangkan klien kami sebagai pemilik lahan sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Fery Hudaya, kuasa hukum pemohon eksekusi dari ahli waris Soehe.

Fery juga mengatakan bahwa tudingan PT KAI terkait bukti kepemilikan palsu ,milik klienya, juga tidak dapat dibenarkan.

Hal ini diperkuat dengan adanya bangunan yang digunakan sebagai pabrik sepatu. Seharusnya, lahan sengketa tersebut hanya dikuasai karyawan PT KAI.

Rono P, Direktur Keselamatan PT KAI, akhirnya membubarkan ratusan karyawan dan buruh yang berdemo pada pukul 12.30 WIB. “Upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung jalan terus. Kami juga minta agar kepolisian memeriksa keaslian bukti kepemilikan mereka,” ungkap Rono.

Tentang Dinar Firda Rosa 263 Articles
Peminat studi Teknik Informatika, saat ini bermukim di Malang - Jawa Timur