JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menargetkan dapat meningkatkan jumlah angkutan barang dari semula 34,6 juta ton di tahun 2016 menjadi 46,1 juta ton pada tahun 2017. Untuk mencapai ambisi tersebut, Senin (23/1) kemarin, PT KAI telah menandatangani nota kesepakatan dengan PT Jasa Raharja Putra mengenai penjaminan angkutan barang yang menggunakan jasa kereta api.
Penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari kontrak tiga tahun yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Dengan demikian, jangka waktu polis dari KAI untuk penjaminan KA barang ini hingga tahun 2019 mendatang. “Kontribusi angkutan barang di perseroan menyumbang pendapatan cukup tinggi, setidaknya mencapai 45 persen,” ujar Direktur Keuangan PT KAI, Didiek Hartantyo.
“Karena itu, peran asuransi dan PT KAI untuk terus meningkatkan keselamatan sangat penting,” sambung Didiek. “Meski sudah ada asuransi, baik untuk kereta barang maupun kereta penumpang, kami tetap berharap tidak ada kecelakaan di masa mendatang.”
Jika dirinci, nantinya untuk setiap angkutan batu bara, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun senilai Rp6,5 miliar, dengan pertanggungan setiap kejadian sebesar Rp500 juta. Sementara, untuk pertanggungan angkutan barang menggunakan kereta api non-petikemas, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun sebesar Rp6 miliar, dengan pertanggungan setiap kejadian Rp500 juta.
Untuk angkutan BBM dan CPO, Jasa Raharja Putera memberikan pertanggungan ganti rugi per tahun sebesar Rp3 miliar, dengan tanggungan setiap kejadian Rp300 juta. Adapun pertanggungan angkutan barang menggunakan petikemas dan multi-komoditas, jumlah ganti rugi per tahun sebesar Rp4,5 miliar, dengan pertanggungan per kejadian Rp450 juta.
“Meski kami bukan sebagai anak usaha BUMN, namun sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk saling bersinergi,” timpal Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera, Suntoro. “Jadi, nanti jumlah barang yang diangkut berapa, nanti datanya disampaikan ke kami, kemudian diasuransikan menjadi borongan.”