Harga BBM Naik, Tarif Kereta Api Juga Ikut Naik

JAKARTA – Pasca pengumuman kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Presiden Joko Widodo, langsung berimbas pada kenaikan sejumlah , salah satunya api. Untuk menjaga lonjakan harga, Kementerian Perhubungan membatasi angkutan umum maksimal 10 persen.

“Kenaikan ini memang harus disertai perbaikan di sektor pelayanan dan keamanan. Ini yang akan menjadi perhatian kami,” ujar Menteri Perhubungan di Jakarta, Selasa (18/11/2014) seperti dikutip okezone.com.

Tarif mengalami kenaikan pada kereta api kelas ekonomi jarak jauh rata-rata sebesar Rp13 ribu, jarak sedang sebesar Rp9 ribu dan jarak dekat rata-rata naik sebesar Rp3 ribu.

Kereta api diesel (KRD) juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar Rp2 ribu. Sedangkan untuk Commuter Line , kenaikan tarif tidak akan diterapkan.

“Untuk tidak ada kenaikan tarif,” ujarnya.

Dengan kenaikan tarif tersebut, Jonan mengimbau bahwa masyarakat agar dapat menanggapi kenaikan tarif angkutan dengan kepala dingin.

“Saya mengimbau semua pihak berkepala dingin. Praktik di lapangan memang tidak mudah, banyak distorsi. Tapi kami akan upayakan dua hal utama itu,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis premium naik dari yang semula Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 (naik 30,77 persen). Sementara solar yang semula Rp5.500 per liter naik menjadi Rp7.500 (naik 36,66 persen).