
JAKARTA – Mulai 1 Februari 2015, tarif kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jauh turun minimal sebesar 5%. Penurunan ini dipastikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko yang telah menginstruksikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menurunkan harga tiket 11 kereta api guna menyesuaikan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 19 Januari 2015.
Hermanto mengatakan pemberlakuan tarif baru ini dimulai 1 Februari 2015 karena sudah banyak tiket kereta api yang terjual sejak tiga bulan yang lalu. Penurunan harga tiket tersebut diterapkan di 11 kereta api mulai dari kereta api jarak dekat, sedang, dan jarak jauh.
“Tetapi tidak berlaku bagi kereta rel listrik (KRL), karena KRL berdasarkan tarif dasar listrik (TDL) penentuan tarifnya. Bagi yang sudah memesan tiket sejak tiga bulan lalu, maka akan diatur mekanismenya,” tutur Hermanto dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Selasa (20/1).
Rata-rata penurunan biaya operasi kereta api yaitu sebesar Rp3.486 kereta api jarak jauh, Rp2.415 untuk jarak sedang, Rp1.987 untuk jarak dekat, dan untuk kereta rel diesel (KRD) sebesar Rp639.
Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut juga diberlakukan untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten/kota.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan dan diteruskan kepada seluruh kepala daerah.
Berikut adalah daftar 11 kereta api yang turun harga tiketnya:
- Logawa I
- Kertajaya I
- Brantas I
- Kahuripan I
- Kutojaya Utara I
- Matarmaja I
- Bengawan I
- Progo I
- Pasundan I
- Sri Tanjung I
- GBM Selatan I