Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mulai memberlakukan tarif promo untuk KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) seiring dengan beroperasinya kereta tersebut secara komersial pada Jumat (17/9). Moda transportasi ini melayani perjalanan dengan rute dari Stasiun Tugu menuju Bandara YIA dan sebaliknya.
“Untuk Kereta Bandara YIA per hari ini menerapkan tarif promo dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto, Jumat (17/9), seperti dilansir Tempo. Lebih lanjut Supriyanto menerangkan, tarif promo tersebut diberlakukan setelah rampungnya masa sosialisasi KA Bandara YIA sejak awal bulan ini.
Di masa sosialisasi selama 1-16 September 2021, seluruh penumpang yang naik KA Bandara YIA tak dikenai biaya, alias berlaku tarif Rp0 (gratis). “Pada masa sosialisasi tersebut ada sebanyak 5.627 penumpang yang sudah mencoba menggunakan layanan kereta bandara ini,” imbuh Supriyanto.
Supriyanto memaparkan, tarif promo KA Bandara YIA yang diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021 terbagi menjadi 3 jenis. Pertama untuk tarif Rp20 ribu melayani rute dari Stasiun Tugu Yogyakarta – Stasiun Bandara YIA, Rp10 ribu untuk rute perjalanan Stasiun Tugu Yogyakarta – Stasiun Wates, dan Rp20 ribu untuk rute Stasiun Wates – Stasiun Bandara YIA.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri menambahkan bahwa jadwal perjalanan KA Bandara YIA masih sama dengan periode uji coba, yaitu sebanyak 8 kali perjalanan per hari, dengan rincian 4 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dan 4 perjalanan dari Bandara YIA mulai pukul 05.00-16.49 WIB. Masyarakat yang ingin naik KA Bandara YIA bisa membeli tiket lewat aplikasi KAI Access atau secara langsung di loket yang tersedia di Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Wates, dan Stasiun KA Bandara YIA.
“Dengan beroperasinya KA Bandara YIA ini, masyarakat dapat menempuh waktu lebih cepat ke Bandara YIA yaitu sekitar 40 menit dari Yogyakarta, dari waktu rata-rata 1,5 jam bila menggunakan kendaraan mobil atau moda transportasi lainnya,” ucap Zulfikri.
Adapun syarat perjalanan untuk penumpang KA Bandara YIA mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, yaitu setiap penumpang wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19. Dengan diberlakukannya persyaratan vaksin tersebut, maka syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas atau surat keterangan lainnya tak lagi berlaku untuk pelanggan kereta lokal, commuter atau perkotaan. Misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta – Solo, Prameks, Batara Kresna, KA Bandara Bias, dan Kereta Bandara YIA.