Ada Acara HUT Kota Cirebon, Penumpang Kereta Diimbau Datang ke Stasiun Lebih Awal

Suprapto, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon - cirebonraya.pikiran-rakyat.com
Suprapto, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon - cirebonraya.pikiran-rakyat.com

Cirebon – Dalam rangka peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) ke-653 Kota Cirebon, sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon dialihkan sejak Kamis (28/7) kemarin sampai Minggu (31/7). Oleh sebab itu, PT Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengimbau para KA yang hendak menuju Cirebon atau Stasiun Cirebon Prujakan untuk datang lebih awal demi mengantisipasi kemacetan.

“Untuk mengantisipasi dan menghindari keterlambatan bagi para pengguna kereta api yang menuju Stasiun Cirebon maupun Stasiun Cirebon Prujakan, kami mengimbau agar calon penumpang KA datang lebih awal. Hal ini dikarenakan adanya rekayasa pola arus lalu lintas di sejumlah jalan menuju Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan. Sementara, waktu kedatangan dan keberangkatan kereta api dari Stasiun Cirebon maupun dari Stasiun Cirebon Prujakan tidak mengalami perubahan,” jelas Manager Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (28/7), seperti dikutip dari Kanalindonesia.

Adapun pola buka tutup yang diberlakukan di Kota Cirebon pada Jumat (29/7) pukul 13.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB, Jalan Siliwangi ditutup total sampai ke Komplek Makam Sunan Gunung Jati dan diberlakukan contra flow.

Kemudian, pada Sabtu (30/7) pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, Jl Siliwangi, Jl Karanggetas, Jl Diponegoro, Jl Pekalangan, Jl Prujakan, Jl Lawanggada, Jl Pulasaren, Jl Sisingamangaraja, dan Jl Yos Sudarso ditutup pukul 04.00 WIB – 08.00 WIB atau sampai pelari selesai melintas. Sedangkan Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, Jalan Siliwangi mulai dari Hotel Amaris sampai dengan Alun-alun Kejaksan ditutup total.

Suprapto juga mengingatkan penumpang kereta api untuk melengkapi persyaratan . “Para penumpang KA diwajibkan selalu mematuhi protokol yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan terbaru dari yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022, guna mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, lancar dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*