
Jakarta – Merespon ditandatanganinya konsesi kereta cepat pada 16 Maret 2016 lalu, Kementerian Perhubungan dengan cekatan segera menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Izin tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 160 Th. 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT KCIC pada 17 Maret 2016. Izin tersebut berlaku selama 30 tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan terbit, seta dapat diperpanjang maksimal untuk 20 tahun sekali.
Dijelaskan oleh Menhub Ignasius Jonan, ini merupakan pertama kalinya pemerintah memberi konsesi pada badan usaha patungan asing di bidang perkeretaapian. Itu sebabnya diperlukan waktu lebih lama untuk mengurus konsesi.
“Karena, memang sangat detail sekali,” ungkap Jonan yang lantas memberikan selamat pada PT KCIC.
Kabar ini tentu menjadi berita menarik, mengingat proyek kereta cepat telah menyita banyak perhatian sekaligus menciptakan kegaduhan hingga saat ini. Presiden Joko Widodo pun meminta agar semua pihak terkait fokus pada tugas masing-masing agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera rampung sembari membandingkan kenyataan di Indonesia dengan China.
“Saya ingin mengubah ramainya. Ramainya kerja, nggak ramai debat. Ramai saling bicara terus-terusan nggak rampung-rampung. Bayangkan, mereka (China) sudah 16 ribu (kilometer), kita mau melangkah 150 kilometer saja setahun lebih ramai saja,” kata Presiden yang akrab disapa Jokowi ini.