JAKARTA – Setelah merilis jadwal perjalanan kereta api, PT KAI (Kereta Api Indonesia) meluncurkan daftar tambahan perjalanan kereta api untuk bulan Januari 2022. Kereta api tambahan tersebut disediakan perseroan untuk mengakomodasi perjalanan masyarakat, termasuk ke rute-rute favorit seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang.
“Punya rencana ke Bandung, Surabaya, Jakarta atau Semarang? KAI udah menyiapkan beberapa tambahan perjalanan KA lainnya untuk mengakomodir kebutuhan mobilitasmu,” tulis PT KAI dalam akun Instagram resminya. “Untuk memenuhi persyaratan perjalanan di masa pandemi, kalian juga bisa memanfaatkan layanan skrining rapid antigen di stasiun KA dengan harga hemat hanya Rp35.000, siapkan juga sertifikat vaksin COVID-19 sebelum naik kereta api ya.”
Jadwal KA Tambahan Januari 2022
- KA Argo Parahyangan tanggal 16, 23, 30 Januari 2022, berangkat dari Bandung 21.50 WIB dan berangkat dari Gambir pukul 22.25 WIB.
- KA Gaya Baru Malam Selatan tanggal 16 sampai 31 Januari 2022, berangkat dari Surabaya Gubeng pukul 12.00 WIB dan berangkat dari Pasar Senen pukul 11.00 WIB.
- KA Sancaka Fakultatif tanggal 16 sampai 31 Januari 2022, berangkat dari Surabaya Gubeng pukul 15.15 WIB dan berangkat dari Yogyakarta pukul 06.45 WIB.
- KA Argo Sindoro Tambahan tanggal 17, 20, 22, 24, 27, 29, dan 31 Januari 2022, berangkat dari Gambir pukul 13.05 WIB.
Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin naik kereta api. Merujuk pada regulasi SE Kementerian Perhubungan No. 97 tahun 2021, penumpang KA antar-kota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun ke atas, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel. Anak usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita, dan bayi, juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.
Sementara itu, untuk KA lokal, komuter, dan aglomerasi, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin, minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin. Adapun penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, tetapi didampingi orang tua.
Leave a Reply