Palembang – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang, Sumatera Selatan menambah jadwal perjalanan KA Sindang Marga yang melayani relasi Kertapati/Palembang – Lubuklinggau, dari 2 hari menjadi 4 hari. Tadinya, KA Sindang Marga hanya beroperasi pada hari Jumat dan Minggu, namun kini ditambah jadi hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin.
“Kami menambah hari operasional untuk merespons kebutuhan masyarakat saat ini di masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Bagian Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Jumat (10/12), seperti dilansir Antara.
Bulan Desember 2021 ini, PT KAI Divre III Palembang menyesuaikan operasional kereta api (KA) Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau PP. Apabila pada bulan Oktober lalu KA Sindang Marga hanya beroperasi pada hari Jumat dan Minggu, pekan ini kereta tersebut dijalankan dari hari Jumat sampai Senin. KA Sindang Marga dijadwalkan berangkat dari Stasiun Kertapati pada pukul 20.15 WIB dan berangkat dari Stasiun Lubuklinggau jam 19.45 WIB.
Aida mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api di masa pandemi ini terus meningkat. Oleh sebab itu, PT KAI berupaya melakukan sejumlah inovasi, termasuk salah satunya dengan memberi healthy kit pada pelanggan KA jarak jauh serta melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pelanggan, baik di kereta api maupun di stasiun.
Di samping itu, KAI Divre III Palembang juga menyediakan layanan rapid test antigen di 6 stasiun keberangkatan penumpang, yakni Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuklinggau. Tarif rapid test antigen di stasiun pun cukup murah, hanya Rp45.000. “Tentunya inovasi yang ada saat ini bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” jelas Aida.
Hingga kini ada 3 KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah KAI Divre III Palembang, yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, calon penumpang harus memenuhi syarat perjalanan untuk menggunakan KA jarak jauh, yaitu menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, serta pelanggan wajib sudah vaksinasi minimal dosis pertama.
Leave a Reply