Jakarta – Operator moda transportasi di Jakarta masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sehubungan dengan aturan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) Jawa-Bali. Sejauh ini, PT KAI Commuter masih melakukan penyesuaian waktu operasional KRL, yakni mulai pukul 04.00 WIB sampai jam 22.00 WIB dengan mengoperasikan 964 perjalanan KRL per hari. Jadwal tersebut tak berbeda jauh dari saat masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Walaupun masa angkutan Natal dan tahun baru telah berakhir, KAI Commuter masih melakukan penyesuaian waktu operasional KRL (kereta rel listrik) yaitu mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB. Hal ini sesuai arahan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19,” kata VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba di Jakarta, Kamis (7/1), seperti dilansir Medcom.
Pengguna diimbau agar mengunduh aplikasi KRL Access untuk dapat merencanakan perjalanan, mengetahui kepadatan di stasiun, dan mengetahui jadwal KRL terkini. KAI Commuter pun berupaya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika naik KRL, seperti mewajibkan penggunaan masker, pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Aturan bagi lansia pun masih berlaku yaitu hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL,” jelas Anne.
Dari segi sarana KRL, pihak KAI Commuter pun rutin mengerahkan petugas kebersihan untuk membersihkan KRL ketika beroperasi serta mencuci KRL setelah selesai beroperasi. Demikian pula di stasiun, petugas rutin membersihkan lingkungan stasiun dan melakukan penyemprotan disinfektan.
Tak jauh berbeda, PT Mass Rapid Transit (MRT) juga saat ini masih menunggu kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Saat ini MRT Jakarta beroperasi sejak pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB. Transportasi umum lain seperti lintas raya terpadu (LRT), bus TransJakarta, dan angkutan reguler juga beroperasi pada waktu yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PSBM untuk menekan jumlah penurunan virus corona (Covid-19) di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan yang menyerupai PSBB tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.