Kembali PSBB, Ini Jadwal Operasional LRT dan MRT Jakarta

William Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta - pontas.id
William Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta - pontas.id

JAKARTA – Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (14/9) kemarin guna menekan angka kasus virus corona. Walau tetap beroperasi, kebijakan tersebut otomatis mengubah sejumlah publik di ibukota, termasuk LRT (light rail transit) dan MRT (mass rapid transit).

MRT Jakarta misalnya, seperti disalin dari CNBC Indonesia, tetap beroperasi dengan penyesuaian jam operasi. Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, mengatakan bahwa kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan.

“MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” papar William. “Sejumlah ketentuan tetap berlaku, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar , rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron . Selain itu, pembatasan 62-67 dalam satu kereta.”

Sementara itu, untuk LRT Jakarta, dikutip dari berbagai sumber, jam operasional pada tanggal 14-16 September 2020 mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, dengan jarak antar kereta pada weekday selama 10 menit. Kemudian, operasional tanggal 17-20 September mulai jam 05.30 hingga 20.00 WIB, juga dengan headway selama 10 menit. Lalu, pada tanggal 21 September 2020 dan seterusnya, beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 19.00 WIB, dengan headway 10 menit. Jumlah maksimal yang boleh diangkut sebanyak 30 orang per kereta.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK tersebut, ditetapkan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.