JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) dan LRT Jakarta kembali melakukan penyesuaian jadwal perjalanan kereta pada Februari 2022 ini. Berlaku sejak 10 Februari 2022, jam operasional MRT Jakarta dan LRT Jakarta saat ini berakhir pada pukul 21.30 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan seiring kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta dari level 2 menjadi level 3.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui Surat Keputusan Nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Selama masa PPKM level 3, waktu operasi angkutan umum dibatasi sampai pukul 21.30 WIB, termasuk Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Transjakarta. Sementara itu, untuk angkutan malam hari, beroperasi dari pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB. Namun, untuk kereta rel listrik/KRL Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.
Selain itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. “Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Syafrin.
Degan kebijakan tersebut, LRT Jakarta, seperti dilansir dari akun Instagram resminya, akan membatasi operasional kereta dengan maksimal 40 penumpang per kereta atau 80 penumpang per rangkai. Jam operasional LRT Jakarta dimulai pukul 05.30 WIB sampai 21.30 WIB, dengan selang waktu atau headway 10 menit dan berlaku setiap harinya. Sementara itu, MRT Jakarta, juga dikutip dari akun Instagram resminya, beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB, dengan selang waktu kereta flat 10 menit.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Leave a Reply