
JAKARTA – PT MRT Jakarta kembali melakukan penyesuaian jadwal keberangkatan kereta sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona. Berlaku mulai tanggal 5 Juni 2021, MRT akan berangkat mulai pukul 05.00 WIB saat hari kerja dan 06.00 WIB ketika Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Dijelaskan Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Mikro.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada hari kerja Senin sampai Jumat menjadi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” kata Ahmad, seperti dikutip dari Republika. “Sementara, pada akhir pekan atau hari libur, MRT beroperasi pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.”
Ahmad meneruskan, pada hari kerja, jarak antar-kereta atau headway diterapkan setiap lima menit pada jam sibuk, yakni pada pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB, bersamaan dengan jam berangkat kerja masyarakat dan pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB. Sementara itu, di luar jam sibuk dan pada akhir pekan, jarak antar-kereta diterapkan setiap 10 menit.
“Selain ada perubahan jam operasional, jumlah pengguna di setiap gerbong kereta juga dibatasi hanya 70 orang per gerbong,” sambung Ahmad. “PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar-pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.”
Sebelumnya, pada tanggal 24 Mei 2021 kemarin, PT MRT Jakarta juga telah menyesuaikan jadwal operasional MRT Jakarta. Kala itu, operasional MRT Jakarta pada hari kerja adalah pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.