Awali 2021, Railink Tambah Jadwal Perjalanan KA Bandara Kualanamu

Mukti Jauhari, Plt. Direktur Utama PT Railink - www.liputan6.com
Mukti Jauhari, Plt. Direktur Utama PT Railink - www.liputan6.com

MEDAN – kembali menambah KA Kualanamu mulai tahun 2021. Jika sebelumnya tersebut beroperasi 20 perjalanan setiap hari sejak Desember 2020, maka kini menjadi 30 perjalanan setiap hari dan mulai efektif 1 Januari 2021. Walau perjalanan ditambah, masih tetap, yakni Rp50 ribu untuk Medan menuju Bandara Kualanamu sekali jalan.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Railink, untuk rute Medan menuju Bandara Kualanamu, kereta berangkat paling awal pukul 05.00 WIB dan tiba pada pukul 05.33 WIB, sedangkan perjalanan terakhir berangkat pukul 18.20 WIB dan tiba pukul 18.48 WIB. Sementara, untuk relasi sebaliknya, keberangkatan pertama pukul 06.00 WIB dan tiba 06.28 WIB, sedangkan jadwal terakhir pukul 19.15 WIB dan tiba 19.48 WIB.

Sebelumnya, pada 7 Desember 2020 kemarin, PT Railink sudah melakukan penambahan jadwal perjalanan KA Bandara Kualanamu-Medan dari 10 perjalanan menjadi 20 perjalanan per hari. Menurut Plt Direktur Utama PT Railink, Mukti Jauhari, penyesuaian jadwal keberangkatan KA Bandara Kualanamu-Medan dikarenakan adanya peningkatan penumpang pesawat sebesar 40 persen dibandingkan awal pandemi Covid-19. “Sementara, okupansi KA Bandara Kualanamu naik 27 persen,” katanya.

KA Bandara Kualanamu sendiri sempat beroperasi sejak Maret 2020 akibat pandemi virus corona. Selang beberapa bulan, tepatnya Agustus 2020, mengoperasikan kembali moda tersebut dengan jadwal 10 kali perjalanan setiap hari. Kala itu, PT Railink mematok harga tiket Rp50 ribu untuk rute Medan-Bandara Kualanamu sekali jalan.

“Pengoperasian kembali KA bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian coronavirus disease,” ujar Mukti. “Selain itu, juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14/2020 pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.”