Bandung – Jalur ganda KA di Pantura Jawa dipastikan oleh Kementrian Perhubungan (kemenhub) meleset dari target operasinya pada akhir 2013. Jalur ganda KA Pantura Jawa ini menghubungkan antara Jakarta – Semarang – Surabaya.
Hal ini disebabkan karena kurang tersedianya lahan untuk jalur ganda KA pada wilayah Daop IV/Semarang. Jalur pada wilayah ini baru dapat digunakan penuh untuk jalur kereta api pada Maret 2014.
“Slip sedikit, harusnya akhir tahun ini selesai, karena ada tanah negara yang belum selesai pembebasan lahannya, sehingga Februari baru kelar,” ungkap Bambang Susantono, Wakil Menhub.
Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya menjanjikan untuk double track Cirebon – Pekalongan akan dapat difungsikan pada Desember mendatang. Tambahkan waktu ini dilakukan untuk fokus dalam pengerjaan trek Bojonegoro mulai Januari.
Kendala untuk jalur ganda KA Pantura ini di sekitar wilayah Semarang karena persoalan stastusnya sebagai tanah negara. Tidak adanya ketentuan tentang mekanisme ganti ruginya. Pihaknya pun menjadi ragu tentang hal ini.
Kemenhub baru mau melangkah per 1 Januari mendatang karena telah ada dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“UU tersebut berlaku Januari, jadi kita tunggu supaya ada landasan undang-undangnya untuk menyelesaikannya,” katanya. Lahan yang akan digunakan untuk jalaur ganda KA ini tidak panjang kurang dari 1 km.
Pihaknya juga sedang menyelesaikan pembebasan lahan ini 3 stasiun antara Bojonegoro-Surabya. Lahan tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan sepur sayap di stasiun tersebut sebagai persilangan.
Untuk dana proyek jalur ganda KA yang molor ini pihaknya menyebutkan dananya yang diharapkan berasalah dana yang tidak terserap. Total dana yang telah dianggarkan adalah sebesar Rp 8-9 triliun.
“Anggaran tidak terserap karena terbentur lahan sehingga kami tidak bisa membangun, kita minta dapat diluncurkan menjadi multiyear,” katanya.