
JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) dan LRT Jakarta kembali melakukan penyesuaian jadwal perjalanan kereta pada bulan Januari 2022 ini. Berlaku sejak 7 Januari 2022, jam operasional MRT Jakarta dan LRT Jakarta saat ini berakhir pada pukul 21.30 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 sehubungan dengan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 di Provinsi DKI Jakarta.
“Saat ini DKI Jakarta berada pada masa PPKM Level 2,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya. “Dengan itu Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Operasional Transportasi DKI Jakarta dengan kapasitas 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022.”
Dalam aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional layanan transportasi umum yang berada di wilayahnya. MRT Jakarta misalnya, beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB pada hari kerja dan 06.00 sampai 21.30 WIB pada akhir pekan atau hari libur. Sementara itu, jam operasional LRT Jakarta mulai 05.30 sampai 21.30 WIB, dengan headway 10 menit.
Tidak hanya layanan kereta api, penyesuaian jadwal juga diberlakukan pada transportasi TransJakarta dan angkutan lainnya. Untuk Transjakarta, beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB setiap hari, sedangkan Angkutan Malam Hari (AMARI) beroperasi mulai pukul 21.31 sampai 22.30 WIB. Untuk angkutan umum reguler dalam trayek, beroperasi mulai jam 05.00 sampai 21.30 WIB, operasional angkutan perairan mulai jam 05.00 sampai 18.00 WIB, dan operasional KRL sesuai pola operasional.
Karena masih dalam pandemi Covid-19, seluruh pengguna angkutan umum tersebut wajib mengenakan masker (disarankan menggunakan double masker), menjaga jarak, dan tidak diperkenankan berbicara atau menerima telepon selama di dalam angkutan. Selain itu, seluruh pelanggan LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan TransJakarta, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Leave a Reply