Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menebar diskon tiket untuk para pengguna setia kereta api. Diskon alias potongan harga tiket kereta ini ditebar dalam Forum International Public Service Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Jakarta Convention Center (JCC), pada tanggal 7-8 November 2018.
Forum tersebut adalah sebuah wadah untuk berkomunikasi dan berinteraksi bagi penyedia dan pengguna pelayanan publik. Pada acara yang pertama kali dihelat oleh Kemenpan RB ini PT KAI menawarkan diskon tiket kereta sebesar 10% untuk tiap pembelian tiket on the spot di stand KAI dalam event Forum International Public Service Tahun 2018.
“PT KAI tak pernah berhenti memanjakan pencinta kereta api dengan berbagai promo tiket KA. Kali ini, para pengguna kereta api bisa berburu diskon tiket KA sebesar 10 persen di gelaran Forum International Public Service Tahun 2018. Semoga dengan promo diskon ini, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk terus naik kereta api, dan kereta api pun semakin menjadi transportasi yang diandalkan,” kata Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah, Rabu (7/11), seperti dilansir Liputan6.
Berikut syarat dan ketentuan diskon tiket kereta api dalam Forum International Public Service Tahun 2018:
- Berlaku untuk KA komersial jarak menengah dan jarak jauh.
- Diskon diberikan kepada pengunjung yang melakukan transaksi pembelian tiket KA di stand milik PT KAI (Persero).
- Periode pembelian tiket KA pada tanggal 7 November 2018 untuk keberangkatan KA sampai dengan 90 hari ke depan selama tempat duduk masih tersedia.
- Diskon tidak berlaku untuk tiket keberangkatan pada tanggal 14 Desember 2018 s.d 6 Januari 2019. Tiket diskon dapat dibatalkan dan diubah jadwal.
- Tiket diskon tidak dapat digabung dengan reduksi atau diskon lainnya.
Selain itu, Dadan pun mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pembelian tiket promo di stand KAI untuk membawa kartu identitas diri. “Pastikan pemesanan tiket sesuai dengan identitas calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika tidak sesuai, maka dinyatakan tiket tidak berlaku,” tutup Dadan.