Jelang Mudik Lebaran, PT KAI Daop IV Semarang Berlakukan Aturan Baru

Suprapto (Humas PT KAI Daop IV Semarang)
Suprapto (Humas PT KAI Daop IV Semarang)

Tertanggal 1 Juli 2015 mendatang, PT KAI akan memberlakukan peraturan baru. yang sebelumnya buka selama 24 jam nantinya akan dibatasi hanya buka selama 7 jam sehari. “Pemesanan di loket yang ada di stasiun hanya mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. ini (berlaku) mulai 1 Juli 2015,” ujar Suprapto,  Kepala Humas Semarang  pada awak media.

Menurut suprapto, pembatasan jam operasional loket stasiun untuk pemesanan tiket KA ini penting dilakukan guna memaksimalkan fungsi pemesanan tiket secara ataupun melalui saluran eksternal. “Kami ingin sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ticketing online, seperti (melalui) website PT KAI, agen-agen tiket (eksternal), Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Pegadaian, dan sebagainya,” rincinya. Pasalnya, perbandingan masyarakat yang membeli tiket di loket stasiun dengan yang memanfaatkan layanan eksternal di wilayah Daop IV Semarang masih sekitar 60:40.

Setelah aturan ini diberlakukan, nantinya di luar jam layanan tersebut, loket di stasiun hanya akan melayani pembelian tiket langsung (go-show) untuk penumpang yang akan bepergiaan saat itu juga.  “Pencetakan tiket kan bisa dilakukan di stasiun-stasiun yang memiliki mesin cetak tiket mandiri (CTM), seperti Stasiun Tegal, Pemalang, Pekalongan, Weleri, , dan Tawang,” tambahnya.

Selain jam buka layanan tiket, alur masuk penumpang di Stasiun Tawang dan Poncol Semarang juga akan mengalami perubahan. Nantinya, pengantar tidak diperbolehkan ikut masuk ke ruang tunggu stasiun. “Sesuai aturan baru, nantinya pengantar penumpang tidak bisa masuk ke ruang tunggu stasiun. Jadi, hanya penumpang yang bertiket saja yang boleh berada di Ring 1 dan 2,” tutur Suprapto.