
Tertanggal 1 Juli 2015 mendatang, PT KAI Daop IV Semarang akan memberlakukan peraturan baru. Loket stasiun yang sebelumnya buka selama 24 jam nantinya akan dibatasi hanya buka selama 7 jam sehari. “Pemesanan tiket di loket yang ada di stasiun hanya mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Aturan ini (berlaku) mulai 1 Juli 2015,” ujar Suprapto, Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang pada awak media.
Menurut suprapto, pembatasan jam operasional loket stasiun untuk pemesanan tiket KA ini penting dilakukan guna memaksimalkan fungsi layanan pemesanan tiket secara online ataupun melalui saluran eksternal. “Kami ingin sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ticketing online, seperti (melalui) website PT KAI, agen-agen tiket (eksternal), Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Pegadaian, dan sebagainya,” rincinya. Pasalnya, perbandingan masyarakat yang membeli tiket di loket stasiun dengan yang memanfaatkan layanan eksternal di wilayah Daop IV Semarang masih sekitar 60:40.
Setelah aturan ini diberlakukan, nantinya di luar jam layanan tersebut, loket di stasiun hanya akan melayani pembelian tiket langsung (go-show) untuk penumpang yang akan bepergiaan saat itu juga. “Pencetakan tiket kan bisa dilakukan di stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas mesin cetak tiket mandiri (CTM), seperti Stasiun Tegal, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Poncol, dan Tawang,” tambahnya.
Selain jam buka layanan tiket, alur masuk penumpang di Stasiun Tawang dan Poncol Semarang juga akan mengalami perubahan. Nantinya, pengantar tidak diperbolehkan ikut masuk ke ruang tunggu stasiun. “Sesuai aturan baru, nantinya pengantar penumpang tidak bisa masuk ke ruang tunggu stasiun. Jadi, hanya penumpang yang bertiket saja yang boleh berada di Ring 1 dan 2,” tutur Suprapto.