Jakarta – Meski ada larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah pada tanggal 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih akan mengoperasikan 19 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Kereta tersebut sengaja dioperasikan untuk melayani para penumpang dengan tujuan bukan mudik.
“Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (5/5), seperti dilansir Bisnis.
Adapun 5 KA jarak jauh komersial yang dioperasikan KAI antara lain, Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir – Malang pp), Bima (Gambir – Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir – Solo Balapan pp). Kemudian, ada juga 14 KA jarak jauh PSO ke berbagai tujuan, seperti KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.
Lebih lanjut Joni menjelaskan, KAI ingin menghadirkan aksesibilitas untuk orang-orang yang mempunyai kepentingan mendesak dan tetap harus bepergian sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah yang mempunyai kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang, yaitu surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, serta Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri, atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja.
Persyaratan dan ketentuan lebih lengkap untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh di masa peniadaan mudik ini bisa dilihat melalui website kai.id atau aplikasi KAI Access. “KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten,” tandas Joni.